************************************************

Skripsi Administrasi Bisnis
Skripsi Administrasi Negara  
Skripsi Administrasi Niaga
Skripsi Administrasi Pertanahan
Skripsi Administrasi Publik 
Skripsi Agama Islam
Skripsi Akuntansi
Skripsi Aqidah Filsafat
Skripsi Bahasa Inggris
 Skripsi Bahasa Sastra Inggris
 Skripsi Biologi
Skripsi Desain dan Komunikasi Visual
Skripsi Ekonomi  
Skripsi Ekonomi Islam
  Skripsi Ekonomi Manajemen
 Skripsi Ekonomi Pembangunan
Skripsi Elektro
Skripsi Farmasi  
Skripsi Fisika
Skripsi Geo Teknik
Skripsi Pendidikan Agama Islam  
Skripsi Pendidikan Bahasa Arab
Skripsi Pendidikan Bahasa Indonesia
Skripsi Pendidikan Bahasa Inggris
Skripsi Pendidikan Biologi  
Skripsi Pendidikan Ekonomi
Skripsi Pendidikan Elektro 
Skripsi Pendidikan Kimia
 Skripsi Pendidikan Matematika
Skripsi Pendidikan Olahraga
Skripsi Perbankan
Skripsi Perbankan Syariah
Skripsi Perkapalan
Skripsi Pertambangan
Skripsi PPKN
Skripsi PGKSD PGSD PGMI
Skripsi Teknik Mesin 
Skripsi Teknik Metalurgi
Skripsi Teknik Pertanian
Skripsi Hukum
Skripsi Hukum Perdata
Skripsi Hukum Pidana
Skripsi Hukum Tata Negara
Skripsi Ilmu Hukum
Skripsi Ilmu Keperawatan
Skripsi Ilmu Komunikasi
Skripsi Ilmu Komputer
 Skripsi Informatika
Skripsi Kedokteran 
Skripsi Kehutanan
 Skripsi Keperawatan
Skripsi Kesehatan Masyarakat
  Skripsi Kimia
Skripsi Komputer
Skripsi Komunikasi 
Skripsi Manajemen
Skripsi Manajemen Ekonomi
Skripsi Manajemen Keuangan
Skripsi Manajemen Pemasaran
Skripsi Manajemen SDM
Skripsi Matematika
 Skripsi Olahraga  
Skripsi Psikologi
 Skripsi Sains Kebumian 
Skripsi Sejarah
 Skripsi Sistem Informasi
Skripsi Statistika
Skripsi Sosiologi 
Skripsi Syariah 
Skripsi Tafsir Hadist
  Skripsi Tarbiyah
 Skripsi Tata Negara
Skripsi Tata Boga Tata Busana  
Skripsi Teknik Elektro
Skripsi Teknik Industri
Skripsi Teknik Informatika
Skripsi Teknik Komputer 
Skripsi Teknik Sipil
dan masih banyak lagi yang lainnya....

semua kami rangkum dalam 3 kepingan dvd berkualitas dan jumlah total sementara skripsinya mencapai lebih dari 4.900 buah skripsi (^_^)

========================================================

*koleksi sementara?
Untuk koleksi sementara kami ada sekitar 4.900 lebih. Lho kok sementara? karena begitu kami memperoleh skripsi yang baru dan fresh maka kami akan menambahkannya kedalam koleksi kami sehingga"koleksi skripsi kami akan mengalami penambahan jumlah tanpa pemberitahuan sebelumnya".

==========================================================

BONUS SOFTWARE

**BONUS RAHASIA**

 Ebook rahasia

 kok rahasia? ya karena ebook ini berisi ebook berbahasa indonesia yang tidak beredar luas di internet. Nilai nominal dari ebook ini lebih dari 1juta lho. Tapi di paket koleksi skripsimu akan kami berikan secara gratis..

>> So kami harap jangan disebar luaskan isinya ya <<



========================================================
Pesan sekarang juga! 
 HARGA SEMUANYA hanya 

SUDAH TERMASUK ONGKIR

========================================================






Ayo order sekarang juga sebelum harganya kami naikkan karena skripsinya akan terus bertambah jumlahnya, jadi wajar dong kalo kami menaikkan harganya.

*******************************************************
>>>>> CARA PEMBELIAN <<<<<
*******************************************************

Hanya dengan tiga langkah mudah di bawah ini

Pembelian cepat melalui sms :

1. Sms ke nomor  
0856-5816-8316 / 0823-6613-0680
bbm : 518EC16D


Contoh sms :

"pesan skripsi segala jurusan, Dessy Jl. kebon duren No.18 Lampung + kodepos"


Saya akan membalas sms serta mencatat nama dan alamat anda, infokan nama dan alamat selengkap-lengkapnya


2. Lakukanlah pembayaran ke salah satu rekening saya:
Bank Mandiri
900-00-0868734-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI




Bank BRI
2224-01-000296-53-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI


3. Setelah transfer, segera infokan kembali dengan sms

Contoh sms :

"Sudah transfer An.Dessy, 120 rb, cepetan dikirim ya skripsinya"


Setelah transfer maka skripsi akan saya kirimkan ke alamat sobat, jadi tinggal nunggu kurir kiriman datang ke rumah saja. Saya menggunakan jasa pengiriman TIKI, POS, dan JNE. No resi juga akan saya kirimkan supaya sobat bisa menunggu dengan tenang dan damai, hehe..


 >>> GARANSI !! <<<
DVD koleksi skripsi ini kami garansi dari kerusakan fisik maupun error. ya walau pun sudah diburn dengan kualitas yang terbaik namun bisa saja terjadi eror/data tidak terbaca atau bahkan kerusakan dalam proses pengiriman. So.. tidak usah khawatir akan data error/rusak karena kami akan kirim dvd yang baru dan tetap gratis ongkos kirim.

### PENUTUP ###
"kami pedagang muslim yang jujur dan mencari rezeki secara halal. Siapapun yang telah transfer maka demi Allah dvd koleksi skripsi segala jurusan ini akan kami kirimkan dan garansi juga akan kami jamin kepastiannya ^_^ "


 * sebahagian bukti pengiriman yang telah kami lakukan

 

 Maaf, kami tidak mempublikasikan testimoni dari pelanggan kami karena kami merahasiakan identitas mereka. Tapi kami yakinkan bahwa siapapun yang telah transfer maka DEMI ALLAH dvd koleksi skripsimu akan kami kirimkan.


SEMOGA SKRIPSI ANDA SUKSES DENGAN NILAI MAKSIMAL
Aamiin..

PERHATIAN !!
1. KENAPA TIDAK ADA TESTIMONI PEMBELI ??
Saya menjaga kerahasiaan privasi dari customer saya
2. APAKAH DVD SKRIPSINYA BENERAN DIKIRIM SETELAH TRASNFER ??
Demi Allah dvd skripsi akan saya kirim setelah sobat transfer dan resi pengiriman akan saya sms kan ke no sobat
3. GARANSI DVD SKRIPSINYA BENERAN ??
Beneran DVD skripsinya saya garansi, saya janji!
KENAPA HAL INI DIBUAT??
Saya mencari rezeki secara halal dan berusaha meyakinkan pembeli bahwa saya pedagang yang jujur ditengah persaingan dunia online yang sedikit kurang sehat
KUNJUNGI BLOG UTAMA KAMI WWW.KOLEKSI-SKRIPSIMU.BLOGSPOT.COM

Selasa, 26 Februari 2013

Analisis Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kecamatan …. Kota-….. (IPM-19)



Tanah bagi hidup dan penghidupan manusia merupakan “condition sine qua non” yang artinya “prasyarat atas tanah bagi kehidupan manusia”. Perkembangan hubungan manusia dengan tanah semakin lama semakin luas dan kompleks dimulai dengan tahap penguasaan individu terhadap tanah sampai corak yang diciptakan oleh Negara. Di Indonesia, secara konstitusional masalah tanah sebagai permukaan bumi, diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Dari bunyi pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa pasal 33 ayat (3), berkaitan erat dengan penguasaan tanah. Tanah merupakan permukaan bumi yang bisa dikuasai oleh Negara dengan tujuan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Hak menguasai atas tanah tersebut pelaksanaanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan bentuk Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan.
“Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.”
Namun mengingat luas wilayah, hasil guna dan daya guna, maka wewenang pemerintah pusat tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan pada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat, menurut ketentuan-ketentuan pemerintah.
“Hak menguasai dari Negara tersebut, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat apabila di perlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah”


Kedudukan daerah swatantra dalam pelaksanaan hak menguasai atas tanah tersebut sebagai badan penguasa. Sedangkan pelimpahan wewenangnya berbentuk pembantuan.
Dari salah satu konsiderans Undang-Undang Pokok Agraria diwajibkan mengatur pemilikan dan penggunaan tanah, sehingga semua tanah diseluruh wilayah kadaulatan bangsa dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun gotong royong.
Pokok pikiran bahwa Negara hanya menguasai tanah bukan memiliki tanah itu menunjukan bahwa hubungan hukum  antara  Negara dengan bumi, air dan ruang angkasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dengan “Hubungan Kekuasaan” menurut sistem Hukum Agraria Nasional menunjukkan adanya kedaulatan rakyat atas seluruh wilayah Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui, bahwa Negara Republik Indonesia yang diProklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah suatu Gezagorganisatie dalam bahasa belanda adalah otoritas organisasi, artinya tertinggi mempunyai fungsi mengatur dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan fungsi pelaksanaan/fungsi pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti yang diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993, jo Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 yang berbunyi: “pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah”. Selain itu: ”pengadaan tanah bagi pelaksanaan kepentingan umum oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau menyerahkan hak atas tanah”. Sehingga berbunyi sebagai berikut: ”pelepasan ataau penyerahan hak atas tanah dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah”. Ditambahkan peraturan yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila yang berhak atas tanah atau benda benda yang ada diatas haknya dicabut tidak bersedia menerima ganti rugi sebagaimana ditetapkan dalam keputusan presiden, karena dianggap jumlahnya kurang layak, maka yang bersangkutan dapat meminta banding kepada pengadilan tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai UU Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya”.
Pemerintah Kota Kotamobagu tampaknya untuk sementara waktu harus mengurungkan niat untuk merelokasi Pasar Serasi. Pasalnya, Pemerintah Kota sedang menghadapi dua gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, yakni gugatan class action dari pihak pedagang yang menolak direlokasi, dan gugatan dari pihak yang mengaku sebagai pewaris sah tanah pasar serasi.
Pihak pedagang melalui Asosiasi Pedagang Pasar Serasi telah melayangkan gugatan class action mereka sejak beberapa waktu lalu. Dan, pihak pewaris pun telah melakukan hal yang sama dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Sidang gugatan baik class action maupun ahli waris masih berjalan, mungkin bisa memakan waktu berbulan-bulan untuk mencapai putusan,” Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Pengadilan Negeri juga mengancam pihak Pemerintah Kota untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut. Serta, tidak melakukan pemagaran sebelum kasus ini tuntas. Apabila, Pemerintah Kota melanggar maka harus bertanggung jawab. “Lahan Pasar Serasi berstatus sengketa, jadi tidak ada aktivitas untuk sementara”. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk membangun pasar modern di Kotamobagu.
Sempat dilakukan tindakan mediasi kepada kedua pihak yang bermasalah untuk melakukan musyawarah, meski mediasi pertama  menemui kegagalan.
“Dalam proses mediasi pedagang meminta Pemerintah Kota menjelaskan seperti apa konsep pasar Modern yang akan dibangun, serta yang utama terkait hak-hak pedagang yang ternyata tidak sama sekali memihak pedagang”.
Sengketa adalah sengketa yang sebagai akibat perlakuan/suatu perbuatan subjek hukum yang berakibat hukum baik terhadap sesama warga, aparatur, maupun swasta dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan hak terhadap tanah pasar serasi yang menjadi lahan sengketa antara pihak pedagang pasar serasi, pihak ahli waris sebagai pemilik tanah dan Pemerintah Kota.
Sengketa merupakan pertikaian/perselisihan/perkara hukum yang artinya sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran dan perbantahan perkara yang kecil dapat juga menimbulkan pertikaian lebih besar. Dalam hal ini perbedaan pendapat antara pihak pedagang pasar serasi, pihak ahli waris sebagai pemilik tanah dan Pemerintah Kota soal tanah pasar serasi yang akan relokasi menjadi pasar modern.
Sengketa daerah (wilayah) ialah daerah yang menjadi rebutan (pokok pertengkaran), dalam hal ini tanah pasar serasi yang akan di bangun sebagai pasar moderen Kota Kotamobagu.
Upaya penyelesaian dengan cara damai pernah dilakukan tetapi tidak mencapai suatu kesepakatan antara kedua belah pihak, maka penyelesaian dengan cara hukum pengadilan telah ditempuh oleh pihak yang bersengketa.
Timbulnya sengketa hukum adalah bermula dari pangaduan secara sepihak yang dilakukan asosiasi pedagang pasar serasi bersama pihak pewaris tanah yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah pasar serasi, prioritas (yang lebih berhak) atas tanah pasar serasi dan kepemilikannya pewaris tanah dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berakhir kepada tuntutan bahwa ia adalah yang lebih berhak dari yang lain atas tanah sengketa, dalam memutuskan pengelolaan tanah pasar serasi harus ada persetujuan dari pihak memilik tanah (pihak pewaris tanah).
Sengketa tanah tidak dapat dipisahkan dalam kaitannya dengan konsep Negara kesatuan Republik Indonesia yaitu Negara hukum (pasal 1ayat (3) UUD tahun 1945), karena itu setiap terjadi sengketa haruslah diselesaikan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, sebagai implementasi Negara hukum yang demokratis.
Pewaris tanah sebagai pemilik hak atas tanah pasar serasi, pedagang/penjual yang memanfaatkan lahan/tempat yang disediakan oleh pemerintah pada pasar serasi dan pemerintah sebagai pengelolah pasar serasi selaku penanggung jawab, dari ketiga pihak bersengketa telah melalui perundingan/musyawarah atau negosiasi, mediasi yang panjang yang belum mendapat penyelesaian sengketa hingga sekarang. Hal ini yang mendorong peneliti untuk melakukan penelitian di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, dengan judul : “ANALISIS PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KECAMATAN KOTAMOBAGU KOTA KOTAMOBAGU SULAWESI UTARA (STUDI KASUS PASAR SERASI)”.

 
Atas