Menurut Undang-undang No. 7 th. 1971 arsip adalah :
a. Naskah - naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga dan
bahan-bahan pemerintah dalam bentuk apapun, baik dalam keadaan
tunggal maupun kelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintah.
b. Naskah - naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga - lembaga
dan bahan - bahan swasta atau kelompok dalam rangka pelaksanaan
kehidupan kebangsaan.
Sedangkan menurut Zulkifli Amsyah( 2003 : 16) arsip adalah
setiap catatan yang tertulis, tercetak, atau ketikan dalam bentuk huruf,
angka atau gambar, yang mempunyai arti dan tujuan tertentu sebagai
bahan komunikasi dan informasi yang terekam pada kertas (kartu,
formulir), kertas film (slide, film-strip, micro film), media komputer,
kertas photo copy, dan lain-lain
C. Kegunaan Arsip
Arsip adalah catatan tertulis, gambar, atau rekaman yang memuat
sesuatu hal atau yang digunakan orang sebagai pengingat.
Arsip mempunyai 4 kegunaan yaitu :
1. Guna Informasi
Arsip yang disimpan merupakan bank data yang dapat
dijadikan rujukan pencarian informasi atau sumber ingatan apabila
diperlukan.







