Pengertian Arsip
Menurut Wursanto (1995 :18) arsip adalah segala kertas naskah,
buku, film, microfilm, rekaman, suara, gambar dan peta, bagan, atau
dokumen asli yang lain dalam segala cara penciptaan dan yang dihasilkan
atau diterima oleh suatu badan sebagai bukti atas tujuan organisasi,
fungsi, kebijaksanaan, keputusan, prosedur, pekerjaan atau kegiatan
pemerintahan yang lain atau karena pentingnya informasi yang
terkandung didalamnya.
Sedangkan menurut Gina Mardiana dan Iwan Setiawan (1994 : 33)
arsip dapat diartikan suatu tanda bukti, dokumen, atau warkat yang
bertalian dengan bukti keterangan suatu keluarga, perusahaan, masyarakat
atau bangsa.
Menurut bahasa Belanda yang dikatakan dengan "Archief"
mempunyai arti bahan yang disimpan atau tempat penyimpanan. (Sularso
Mulyono, Muhsin, Marimin; 1985 :5 )
a. Tempat untuk menyimpan catatan - catatan dan bukti - bukti kegiatan
yang lain.
b. Kumpulan catatan atau bukti kegiatan yang berjudul tulisan, gambar,
grafik, dan sebagainya.
c. Bahan-bahan yang akan disimpan sebagai bahan pengingat.







